Selasa, 27 Maret 2012

Lembaga Pemegang Kedaulatan Rakyat

06.16


A.   Pemegang Kedaulatan Rakyat
Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat.

B.   Lembaga Pemegang Kedaulatan Rakyat Menurut UUD 1945
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
-          Mengubah dan menetapkan UUD
-          Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
-          Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
-          Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
-          Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
-          Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
-           Memilih dan dipilih
-          Membela diri
-          Imunitas
-          Protokoler
-          Keuangan dan administrasi

2.      Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).
Syarat-syarat calon Presiden dan Wakil Presiden :
·         WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
·         Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden
·         Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
·         Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
·         Membuat undang-undang bersama DPR
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya
·         Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·         Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·         Mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
·      Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
·      Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden
·      Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Hak-hak DPR :
·         Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
·         Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
·         Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
Hak-hak anggota DPR :
·         Hak mengajukan pertanyaan
·         Hak menyampaikan usul/pendapat
·         Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum
4.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
5.      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
Sebagai lembaga yudikatif  MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan   peninjauan kembali  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·         Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
6.      Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
·         Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·         Memutus pembubaran Partai Politik
·         Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
·         Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
7.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi dan menjaring calon anggota Hakim Agung berkualitas, potensial, mengerti hukum dan profesional. Kedua, Komisi Yudisial diberi kewenangan menjaga dan menegakkan integritas hakim dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dan menjaga agar hakim dapat menjaga hak mereka untuk memutus perkara secara mandiri. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin Komisi Yudisal untuk bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
Jadi untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim Komisi diberi beberapa kewenangan antara lain yaitu: pengawasan terhadap perilaku hakim; pengajuan usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim; pengusulan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya.

8.      Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
·         Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
·         Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
·         Mengkoordinasi, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
·         Menetapkan peserta pemilu
9.      Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat                  tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
·         Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
·         Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
10.  Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah (pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
11.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 ~__|HSGC|__~. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top